Mahasiswi ITB Tersangka Joki CPNS Kejaksaan 4 Jam Jalani Pemeriksaan di Lampung

Mahasiswi ITB Tersangka Joki CPNS Kejaksaan 4 Jam Jalani Pemeriksaan di Lampung

Mahasiswi ITB Tersangka Joki CPNS Kejaksaan 4 Jam Jalani Pemeriksaan di Lampung/---lampung.rilis.id

Pasal 51 ayat (1) menegaskan bahwa orang yang memenuhi unsur sebagaimana dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Sumber: