Jadwal Seleksi CPNS PPATK 2023 Diumumkan, Simak Jadwal Seleksi SKB Tambahan Non-CAT dan Tata Tertibnya

Jadwal Seleksi CPNS PPATK 2023 Diumumkan, Simak Jadwal Seleksi SKB Tambahan Non-CAT dan Tata Tertibnya

Jadwal Seleksi CPNS PPATK 2023 Diumumkan, Simak Jadwal Seleksi SKB Tambahan Non-CAT dan Tata Tertibnya/---ntt.kemenkumham.go.id

Jadwal Seleksi CPNS PPATK 2023 Diumumkan, Simak Jadwal Seleksi SKB Tambahan Non-CAT dan Tata Tertibnya

RK ONLINE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tambahan Non-CAT untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

 

Pelamar yang memenuhi syarat untuk mengikuti SKB akan mendapatkan keterangan P/L pada pengumuman hasil Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS PPATK 2023. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal SKB Tambahan Non-CAT CPNS PPATK 2023, bisa diakses melalui link berikut: PPATK - SKB Tambahan Non CAT CPNS 2023.

BACA JUGA:SIMAK! Begini Sistem Perhitungan Bobot Nilai SKB CPNS 2023

Jenis SKB CPNS PPATK 2023 terbagi menjadi dua, yaitu SKB dengan CAT dan SKB Tambahan Non-CAT. SKB Tambahan Non-CAT CPNS PPATK 2023 melibatkan tes psikologi dan wawancara tatap muka.

 

Pelaksanaan SKB Tambahan Non-CAT CPNS PPATK 2023 dijadwalkan di Pusdiklat APUPPT PPATK, Jl. Raya Tapos No.82, Cimpaeun, Kec. Tapos, Kota Depok. Rincian jadwal dan pembagian sesi SKB dapat dilihat dalam lampiran pengumuman yang tertera pada link yang telah disebutkan sebelumnya.

 

Adapun beberapa tata tertib yang perlu diperhatikan peserta dalam SKB Tambahan Non-CAT CPNS PPATK 2023, antara lain:

BACA JUGA:SKB CPNS 2023 Dimulai, Simak Jadwal Serta Aturan Dalam Seleksi CPNS Berikut Ini

- Kehadiran di lokasi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan paling lambat 60 menit sebelum jadwal yang telah ditetapkan.

 

- Peserta diwajibkan mengenakan busana yang telah ditentukan, serta membawa identitas peserta ujian seperti KTP asli atau kartu keluarga asli yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan yang terdaftar di SSCASN.

Sumber: