TikTok Shop Hadir Kembali, Kemendag: Belum Menerima Permohonan Resmi

TikTok Shop Hadir Kembali, Kemendag: Belum Menerima Permohonan Resmi

TikTok Shop Hadir Kembali, Kemendag: Belum Menerima Permohonan Resmi/---istimewah

 

Kepala Staf Presiden periode 2015-2018 ini menyambut baik rencana TikTok untuk kembali hadir sebagai TikTok Shop di Indonesia. 

 

Namun, ia menegaskan bahwa platform tersebut harus mengindahkan lima syarat penting jika ingin beroperasi kembali sebagai bagian dari e-commerce lokal.

 

Syarat pertama, TikTok harus menghormati ekonomi nasional. Kedua, platform ini diharapkan membangun model bisnis yang berkelanjutan. 

BACA JUGA:Komisi VI DPR RI Tanggapi Rencana TikTok Shop, Mufti Anam: Pemerintah Tampil Inkonsisten!

Ketiga, TikTok diingatkan untuk tidak melakukan praktik penetapan harga yang merugikan atau mengusir pesaing dengan harga sangat rendah.

 

Selanjutnya, TikTok atau platform global lainnya diminta untuk tidak memperdagangkan produk impor dengan harga lebih rendah dibandingkan di pasar dalam negeri. 

 

Terakhir, TikTok dan platform global sejenisnya diharapkan untuk mendukung dan tidak mendiskriminasi produk-produk UMKM lokal.

 

"Semua platform global harus menghormati kepentingan ekonomi nasional, mengembangkan model bisnis yang berkelanjutan, tidak melakukan penetapan harga yang merugikan, tidak memperdagangkan produk impor yang merugikan produk dalam negeri/UMKM, serta tidak mendiskriminasi produk lokal," tegasnya.

BACA JUGA:Gabung E-Commerce Indonesia, TikTok Bakal Luncurkan Kembali TikTok Shop

Sumber: