Cair! Selain Gaji Naik 8 Persen, Tahun 2024 PNS Juga Dapat Banyak Bonus dan Tunjangan

Cair! Selain Gaji Naik 8 Persen, Tahun 2024 PNS Juga Dapat Banyak Bonus dan Tunjangan/---istimewah
Terdapat peningkatan signifikan dalam bonus uang lembur untuk PNS yang mendapatkan surat tugas dari atasan:
- Golongan I: Rp18.000 per jam.
- Golongan II: Rp24.000 per jam.
- Golongan III: Rp30.000 per jam.
- Golongan IV: Rp36.000 per jam.
BACA JUGA:UU Baru Tentang ASN dan Penataan Tenaga Honorer, 2 Tenaga Honorer Ini Diangkat Langsung Jadi PPPK
2. Bonus Uang Makan Lembur
Nominal bonus uang makan lembur berbeda-beda berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp35.000 per orang per hari.
- Golongan II: Rp35.000 per orang per hari.
- Golongan III: Rp37.000 per orang per hari.
- Golongan IV: Rp41.000 per orang per hari.
3. Bonus Uang Lauk Pauk
Bonus uang lauk pauk bervariasi tergantung pada golongan dan jumlah hari kerja:
Sumber: