Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Tak Berikan Bantuan Hukum dan Cabut Pengawal Firli Bahuri

Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Tak Berikan Bantuan Hukum dan Cabut Pengawal Firli Bahuri

Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Tak Berikan Bantuan Hukum dan Cabut Pengawal Firli Bahuri/---istimewah

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

 

Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri setelah ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penukaran mata uang asing senilai Rp7,468,711,500.

 

Dalam kasus ini, Firli Bahuri menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar atas perbuatan pemerasan yang diduga dilakukannya.

BACA JUGA:Pengakuan Nawawi Pomolango Usai Dilantik Sebagai Ketua KPK Sementara: BERAT!

Sumber: