Tidak Lolos Passing Grade, BKN Pastikan Masih Ada Kesempatan Bagi Peserta CPNS 2023 Tidak Lolos SKD

Tidak Lolos Passing Grade, BKN Pastikan Masih Ada Kesempatan Bagi Peserta CPNS 2023 Tidak Lolos SKD

Tidak Lolos Passing Grade, BKN Pastikan Masih Ada Kesempatan Bagi Peserta CPNS 2023 Tidak Lolos SKD/---ilustrasi

Tidak Lolos Passing Grade, BKN Pastikan Masih Ada Kesempatan Bagi Peserta CPNS 2023 Tidak Lolos SKD

RK ONLINE - Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 telah melangkah ke tahap sanggah setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Bagi pelamar yang telah lolos SKD dan melewati masa sanggah, langkah berikutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun, bagi yang belum memenuhi nilai ambang batas, impian untuk menjadi CPNS tahun ini harus ditunda.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Tes CPNS BRIN 2023, Simak Juga Tahap Selanjutnya dan Jadwal Pelaksanaannya

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi kabar baik dengan memberikan kesempatan kedua kepada peserta yang belum mencapai nilai ambang batas. Hasil SKD, tercatat dalam sertifikat, dapat digunakan pada periode rekrutmen berikutnya meskipun peluang untuk lolos tidaklah mudah.

 

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, nilai SKD pada sertifikat masih dapat dimanfaatkan di periode rekrutmen selanjutnya, Namun, Suharmen menegaskan bahwa nilai SKD tahun ini hanya berlaku untuk satu periode rekrutmen, memberikan satu kesempatan kepada peserta.

 

Penegasan ini merujuk pada Kepmenpan RB Nomor 651 tahun 2023 tentang nilai ambang batas SKD dalam rekrutmen CPNS tahun ini.

BACA JUGA:CATAT! Begini Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi SKD CPNS 2023

Peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas masih memiliki satu kesempatan menggunakan hasil SKD mereka. Namun, penggunaan SKD tidak ditentukan berdasarkan tahun, melainkan pada periode penyelenggaraan seleksi. Ini artinya, hasil tes SKD tahun ini bisa digunakan pada periode rekrutmen di masa mendatang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Suharmen menambahkan bahwa hasil SKD hanya berlaku satu kali pada periode rekrutmen berikutnya. Meski begitu, BKN tidak menjamin kesuksesan lolos pada periode tersebut.

 

Sumber: