Perubahan Aturan Baru, Tenaga Honorer Semakin Dekat Dengan PPPK

Perubahan Aturan Baru, Tenaga Honorer Semakin Dekat Dengan PPPK

Perubahan Aturan Baru, Tenaga Honorer Semakin Dekat Dengan PPPK/---antaranews.com

 

Meski mendapat keistimewaan, tenaga honorer harus memenuhi syarat tertentu agar dapat langsung menjadi PPPK. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer sesuai dengan Kepmen PAN-RB Nomor 648/2023:

BACA JUGA:Pemerintah Evaluasi Rencana Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Tanpa Tes

1. Memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar, dengan pengalaman minimal:

- 2 tahun untuk pemula

- 3 tahun untuk ahli muda

- 5 tahun untuk ahli madya

- 7 tahun untuk ahli utama

 

2. Bagi jabatan fungsional dosen, syarat pengalaman adalah:

- 2 tahun untuk asisten ahli

- 3 tahun untuk lulusan S-3 (Doktor)

- 5 tahun untuk lulusan S-2 (Magister)

- 5 tahun untuk lektor kepala

BACA JUGA:Peserta PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Kepahiang Didiskualifikasi!

Sumber: