Perubahan Aturan Baru, Tenaga Honorer Semakin Dekat Dengan PPPK
Perubahan Aturan Baru, Tenaga Honorer Semakin Dekat Dengan PPPK/---antaranews.com
Meski mendapat keistimewaan, tenaga honorer harus memenuhi syarat tertentu agar dapat langsung menjadi PPPK. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer sesuai dengan Kepmen PAN-RB Nomor 648/2023:
BACA JUGA:Pemerintah Evaluasi Rencana Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Tanpa Tes
1. Memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar, dengan pengalaman minimal:
- 2 tahun untuk pemula
- 3 tahun untuk ahli muda
- 5 tahun untuk ahli madya
- 7 tahun untuk ahli utama
2. Bagi jabatan fungsional dosen, syarat pengalaman adalah:
- 2 tahun untuk asisten ahli
- 3 tahun untuk lulusan S-3 (Doktor)
- 5 tahun untuk lulusan S-2 (Magister)
- 5 tahun untuk lektor kepala
BACA JUGA:Peserta PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Kepahiang Didiskualifikasi!
Sumber: