Perubahan Aturan Baru, Tenaga Honorer Semakin Dekat Dengan PPPK

Perubahan Aturan Baru, Tenaga Honorer Semakin Dekat Dengan PPPK

Perubahan Aturan Baru, Tenaga Honorer Semakin Dekat Dengan PPPK/---antaranews.com

3. Memiliki surat keterangan bekerja yang disahkan oleh pimpinan unit kerja untuk membuktikan pengalaman tersebut.

4. Mengikuti proses pendaftaran dan seleksi melalui SSCASN yang dijalankan oleh BKN.

5. Lulus seleksi administrasi dan kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: