Firli Bahuri Tersangka, Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK
Firli Bahuri Tersangka, Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK/---istimewah
Rancangan Keppres yang sedang disusun oleh pihak terkait memiliki dua poin utama, seperti yang diungkapkan oleh Ari Dwipayana.
"Ada dua poin dalam rancangan Keppres itu. Pertama, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK. Kedua, terkait dengan pengangkatan Ketua sementara berdasarkan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua dan juga Perppu Nomor 1 Tahun 2015 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015," terang Ari.
Sementara itu, KPK menyatakan bahwa selama belum ada Keppres yang menetapkan pemberhentian sementara bagi Firli dari jabatannya, ia akan tetap melanjutkan tugasnya seperti biasa.
BACA JUGA:Begini Alur dan Krnologis Lengkap Kasus Ketua KPK Firli Bahuri Hingga Ditetapkan Tersangka Pemerasan
"Pada saat belum ada keputusan pemberhentian sementara dari pejabat yang berwenang, Firli tetap akan melaksanakan tugasnya seperti biasa," ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Pengumuman status tersangka yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri pada Rabu 22 November 2023 malam menuduhnya melakukan pemerasan, penerimaan suap, dan gratifikasi kepada SYL.
Sumber: