Bagian Pemerintahan
DPRD Kepahiang

UMP Berpeluang Naik, Menaker Ingatkan Gubernur Segera Tetapkan UMP 2024

UMP Berpeluang Naik, Menaker Ingatkan Gubernur Segera Tetapkan UMP 2024

UMP Berpeluang Naik, Menaker Ingatkan Gubernur Segera Tetapkan UMP 2024/---Istimewah-

 

Ketiga, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diharuskan diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

BACA JUGA:Lewat Layanan Helpdesk, BKN Terima 39.001 Keluhan Peserta Seleksi CASN 2023

"Karyawan dengan masa kerja di atas 1 tahun berhak digaji di atas Upah Minimum, yang disesuaikan dengan produktivitas kerja dan kemampuan perusahaan," jelasnya.

 

Menaker Ida mengapresiasi para gubernur, bupati/wali kota, Kapolda, Kabinda, para Kadisnaker, dan Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan dan kerja keras mereka dalam mengawal dan mensukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

Sumber: