UMP Berpeluang Naik, Menaker Ingatkan Gubernur Segera Tetapkan UMP 2024
UMP Berpeluang Naik, Menaker Ingatkan Gubernur Segera Tetapkan UMP 2024/---Istimewah-
Ketiga, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diharuskan diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
BACA JUGA:Lewat Layanan Helpdesk, BKN Terima 39.001 Keluhan Peserta Seleksi CASN 2023
"Karyawan dengan masa kerja di atas 1 tahun berhak digaji di atas Upah Minimum, yang disesuaikan dengan produktivitas kerja dan kemampuan perusahaan," jelasnya.
Menaker Ida mengapresiasi para gubernur, bupati/wali kota, Kapolda, Kabinda, para Kadisnaker, dan Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan dan kerja keras mereka dalam mengawal dan mensukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Sumber: