UMP Berpeluang Naik, Menaker Ingatkan Gubernur Segera Tetapkan UMP 2024

UMP Berpeluang Naik, Menaker Ingatkan Gubernur Segera Tetapkan UMP 2024

UMP Berpeluang Naik, Menaker Ingatkan Gubernur Segera Tetapkan UMP 2024/---Istimewah-

UMP Berpeluang Naik, Menaker Ingatkan Gubernur Segera Tetapkan UMP 2024

RK ONLINE - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kembali menekankan pentingnya penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 oleh gubernur di seluruh provinsi, yang seharusnya diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November 2023. Sementara UMP 2024 untuk kabupaten dan kota harus ditetapkan oleh gubernur sebelum tanggal 30 November 2023.

 

"Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang telah ditetapkan oleh Presiden RI dan diundangkan pada 10 November 2023, kebijakan penetapan Upah Minimum harus mengacu pada regulasi tersebut," ujar Ida.

BACA JUGA:Soal Kenaikan UMP, Simak Begini Penjelasan Disperinaker Kepahiang!

Ida menekankan bahwa penetapan UMP di seluruh wilayah di Indonesia, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, harus didasarkan pada masukan dari Dewan Pengupahan di setiap Daerah.

 

Pada 13 November 2023, Ida telah memberikan arahan terkait Kebijakan Pengupahan dan PP 51/Tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota di Jakarta.

 

"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 sudah disosialisasikan Kemnaker di seluruh wilayah Indonesia beberapa bulan lalu, dengan melibatkan perwakilan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, dan ahli bidang akademis," tambahnya.

BACA JUGA:Warga Pulogeto Baru Jadi Pengedar Sabu Lintas Provinsi

Ida menyoroti tiga poin penting yang perlu dipahami dan diimplementasikan oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah berkaitan dengan substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.

 

Pertama, kebijakan UMP di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun, Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan UMP menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu yang disebut Alpha dalam PP 51/2023.

Sumber: