Seret Ketua KONI Kepahiang, Segini Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemkab Kepahiang
Ketua KONI Kepahiang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah digiring jaksa.--Radarkepahiang.id
Diberitakan sebelumnya, ketua KONI Kepahiang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Senin 20 November 2023 siang.
Setelah menjalani pemeriksaan jaksa, dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah yang diterima KONI Kepahiang dari Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:SELAMAT! 3 Juta Tenaga Honorer Sudah Divalidasi Pemerintah, Benarkah Untuk Pengangkatan ASN?
Pantauan langsung Radarkepahiang.id di lokasi, setelah berjam-jam menjalani pemeriksaan, AT yang keluar dari gedung Kejari sudah terlihat menggunakan rompi berwarna merah.
Dengan menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah, ketua KONI Kepahiang ini kemudian digiring sejumlah jaksa menuju mobil tahanan.
Saat itu Nanda Hardika menerangkan, Andreeano telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah yang diterima KONI Kepahiang dari Pemkab Kepahiang.
Dengan status sebagai tersangka kasus korupsi, Nanda memastikan kalau ketua KONI Kepahiang ini secara resmi akan menjalani masa tahanan sebagai tahanan Kejari Kepahiang.
BACA JUGA:Peserta CPNS dan PPPK Simak, Pemerintah Berikan Kesempatan Ujian SKD Susulan
"Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah yang diterima KONI Kepahiang. Saat ini AT juga akan langsung kami tahan sebaai tersangka," singkat Nanda Hardika.
Sumber: