SELAMAT! 3 Juta Tenaga Honorer Sudah Divalidasi Pemerintah, Benarkah Untuk Pengangkatan ASN?

SELAMAT! 3 Juta Tenaga Honorer Sudah Divalidasi Pemerintah, Benarkah Untuk Pengangkatan ASN?

SELAMAT! 3 Juta Tenaga Honorer Sudah Divalidasi Pemerintah, Benarkah Untuk Pengangkatan ASN?/---bandung.go.id

SELAMAT! 3 Juta Tenaga Honorer Sudah Divalidasi Pemerintah, Benarkah Untuk Pengangkatan ASN?

RK ONLINE - Pemerintah Indonesia telah melakukan proses validasi terhadap 3 juta tenaga honorer yang akan segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur KemenPANRB, Yudi Wicaksono, pemerintah saat ini sedang mengonfirmasi data para tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN.

 

"Kami sedang dalam tahap validasi dokumen, di mana 3 juta tenaga non-ASN sedang diverifikasi berdasarkan data yang telah disampaikan ke BKN," ujar Yudi saat berbicara dalam acara Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN, seperti yang dilaporkan pada Sabtu 18 November 2023.

BACA JUGA:Larangan Pengangkatan Honorer dan Perubahan Seleksi CPNS 2023, MenPANRB Sampaikan Pengumuman Ini!

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menggantikan UU 5/2014, penyelesaian status tenaga honorer atau non-ASN akan berakhir pada 31 Desember 2024. Setelah tanggal tersebut, instansi pemerintah tidak diperkenankan merekrut tenaga honorer.

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang mengembangkan skema pengangkatan mereka berdasarkan penilaian kinerja sepanjang tahun ini. Dengan demikian, proses ini tidak akan melalui seleksi dengan ambang batas nilai.

 

"Kami sedang merancang model pemeringkatan, bukan melalui ambang batas nilai, untuk proses ini," ungkap Yudi.

BACA JUGA:Tanpa Tes! Pengangkapan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Didorong Wakil Ketua Komisi II DPR RI

Apabila data 3 juta tenaga honorer tersebut telah lolos validasi dokumen, nama mereka akan dimasukkan ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.

 

Tenaga honorer yang menduduki peringkat tertinggi akan menjadi prioritas untuk diangkat sebagai ASN pada tahun mendatang, langsung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sumber: