Bukan Hanya Passing Grade SKD, Ini Penentu Kelulusan Peserta CPNS 2023!
Bukan Hanya Passing Grade SKD, Ini Penentu Kelulusan Peserta CPNS 2023!/---Istimewah-
Harap dicatat bahwa passing grade di atas tidak berlaku untuk peserta kategori putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cum laude) dan diaspora. Bagi peserta dalam kategori tersebut, nilai kumulatif SKD minimal adalah 311, dengan nilai TIU minimal 85.
Sementara itu, penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60. Sedangkan untuk putra/putri Papua dan Papua Barat, nilai kumulatif paling rendah adalah 286 dan TIU paling rendah 60.
Adapun nilai tertinggi yang dapat dicapai dalam SKD CPNS 2023 adalah:
- Tes wawasan kebangsaan (TWK): 150
- Tes intelegensi umum (TIU): 175
- Tes karakteristik pribadi (TKP): 225
BACA JUGA:Panduan Mudah Melihat dan Memahami Nilai SKD CPNS 2023, Ada Linknya!
Dengan memahami syarat dan passing grade ini, diharapkan peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi SKD CPNS 2023.
Sumber: