Bukan Hanya Passing Grade SKD, Ini Penentu Kelulusan Peserta CPNS 2023!

Bukan Hanya Passing Grade SKD, Ini Penentu Kelulusan Peserta CPNS 2023!

Bukan Hanya Passing Grade SKD, Ini Penentu Kelulusan Peserta CPNS 2023!/---Istimewah-

Bukan Hanya Passing Grade SKD, Ini Penentu Kelulusan Peserta CPNS 2023!

RK ONLINE - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Untuk tahun 2023, SKD CPNS dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 9 hingga 18 November 2023. Bagi peserta yang ingin berhasil melewati tahap ini, penting untuk memahami passing grade dan persyaratan lainnya.

 

SKD CPNS merupakan ujian yang dirancang untuk mengukur kemampuan dan karakteristik peserta. Tes ini terdiri dari tiga subtes, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Durasi pelaksanaan SKD CPNS adalah 100 menit dengan total 110 soal.

BACA JUGA:Jadi Joki Tes CPNS Kemenkumham, Mahasiswa Ditangkap Polisi dan Terancam 6 Tahun Penjara!

Bagaimana cara lolos SKD CPNS? Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021, peserta harus berada dalam peringkat tiga kali jumlah kebutuhan jabatan. Jika kebutuhan jabatan adalah 100, maka peserta yang berhak lolos ke tahap Selanjutnya adalah peserta dengan peringkat 1-300.

 

Jika terdapat peserta dengan nilai SKD yang sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan, kelulusan ditentukan berurutan, dimulai dari TKP, TIU, hingga TWK.

 

Peserta juga harus memperoleh nilai di atas passing grade yang telah ditetapkan. Passing grade SKD CPNS diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 651 Tahun 2023:

- Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65

- Tes intelegensi umum (TIU): 80

- Tes karakteristik pribadi (TKP): 166

BACA JUGA:Sikapi Kecurangan Seleksi CPNS, Kejagung Siapkan Tim Internal Khusus SDM Berkualitas

Sumber: