Dipercepat! Seleksi CPNS Akan Dilaksanakan Menjadi 3 Kali Setahun
Dipercepat! Seleksi CPNS Akan Dilaksanakan Menjadi 3 Kali Setahun/---Istimewah-
Dipercepat! Seleksi CPNS Akan Dilaksanakan Menjadi 3 Kali Setahun
RK ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa pemerintah berencana mengadakan seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) atau seleksi CPNS lebih sering ke depannya. Hal ini diungkapkan dalam upayanya untuk mengisi posisi yang kosong akibat pensiunnya pegawai dengan lebih efisien.
Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk merealisasikan rencana tersebut. Menurutnya, ada kemungkinan seleksi CPNS atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan diadakan hingga tiga kali dalam setahun, berbeda dengan praktik sebelumnya yang hanya dilakukan setahun sekali.
BACA JUGA:KemenPANRB dan BKN Jamin Transparansi Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023
"Siklus seleksinya akan dipercepat. Dulu, seleksi dilakukan setahun sekali, tetapi setelah PP disahkan, bisa jadi seleksinya tiga kali setahun. Ini akan membawa perubahan positif," ungkap Anas.
Tujuan dari peningkatan frekuensi seleksi CASN atau CPNS ini adalah agar instansi pemerintah tidak perlu lagi merekrut pegawai honorer untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh pegawai yang pensiun. Anas menjelaskan bahwa dengan siklus seleksi yang lebih cepat, instansi tidak perlu menunggu lama untuk mengisi posisi yang kosong, sehingga penggunaan pegawai honorer dapat diminimalkan.
"Sehingga kalau ada posisi yang kosong, tidak perlu menunggu lama. Karena selama ini, karena harus menunggu lama, banyak orang yang direkrut sebagai honorer," tambahnya.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023: 554.421 Peserta Gagal, Pendaftaran 2024 Fokus Lulusan Baru atau Fresh Graduate
Proses seleksi CASN atau CPNS ke depan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi, berdasarkan data jumlah pegawai yang pensiun pada periode tersebut. Langkah ini sejalan dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang pemerintah pusat atau daerah membuka posisi dan merekrut tenaga honorer.
Menurut undang-undang tersebut, tenaga honorer atau non-ASN harus diatur paling lambat pada Desember 2024. Pada saat yang sama, instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN. Dengan demikian, untuk memenuhi kebutuhan pegawai, pemerintah akan mengandalkan proses seleksi CASN yang lebih sering.
Sumber: