Sesuai Janji! 500 Lebih APK Caleg Dibongkar Paksa Bawaslu Kepahiang dan Jajaran
Sesuai Janji! 500 Lebih APK Caleg Dibongkar Paksa Bawaslu Kepahiang dan Jajaran/---Dok/Jimmy Mahendra
3. Memperhatikan jadwal tahapan DCT yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPRD Kabupaten Kepahiang agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi kampanye sebelum masa yang ditetapkan.
4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November 2023 sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu yang dilarang untuk melakukan kampanye sehingga peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsut kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye dimulai, dalam bentuk:
BACA JUGA:Tips Disiplin Membangun Kebiasaan Ala Maudy Ayunda Berdasarkan Buku Atomic Habits
- Pertemuan warga
- Penyebran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, browsur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, atau atribut kampanye lainnya sesuai denga peraturan undang-undang.
- Penyebaran APK seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.
- Media sosial
- Aktifitas lain yang berkaitan dengan kampanye.
5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu atau ajakan untuk memilih sebelum masa kampanye dimulai, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
6. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu tersebut, peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai engan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut berlangsung kepada Bawaslu, sesuai tingkatan dan KPU sesuai tingkatannya.
Sumber: