Sesuai Janji! 500 Lebih APK Caleg Dibongkar Paksa Bawaslu Kepahiang dan Jajaran
Sesuai Janji! 500 Lebih APK Caleg Dibongkar Paksa Bawaslu Kepahiang dan Jajaran/---Dok/Jimmy Mahendra
Adapun Salah satu aturan yang dibahas dalam Rakor bersama Stakeholder beberapa lalu yakni terkait Kampanye Pemilu yang masing-masing dinyatakan sebagai berikut:
1. Kampanye Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat 1 huruf a sampai dengan e dan huruf h dan i dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinisi serta anggota DPRD kabupatn/kota untuk pemilu sampai dengan dimuainya masa tenang.
BACA JUGA:Usai Tabrak Rumah Warga Taba Tebelet Hingga Ambruk, Sopir Mega Carry Ngamuk ke Wartawan!
2. Kampanye Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 267 dan Pasal 275 ayat 1 huruf a sampai dengan e dan huruf h dan i dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.
Sementara berdasarkan ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam poin huruf b, berdasarkan tugas Bawaslu untuk melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf b angka 1 UU Pemilu, Bawaslu turut mengimbau kepada seluruh pimpinan Parpol Peserta Pemilu bakal calon anggota DPRD Kabpaten Kepahinag untuk melakukan mentaati sejumlah aturan berikut:
1. Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:
- Coblos nomor urut
- Simbol/gambar paku
- materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih
Sumber: