Tata Tertib SKD CPNS, Ini Persyaratan, Aturan dan Sanksi Peserta SKD CPNS 2023

Tata Tertib SKD CPNS, Ini Persyaratan, Aturan dan Sanksi Peserta SKD CPNS 2023

Tata Tertib SKD CPNS, Ini Persyaratan, Aturan dan Sanksi Peserta SKD CPNS 2023 /---radarmukomuko.disway.id

 

- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

- Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

- Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

- Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

 

Mengikuti persyaratan, aturan, dan tata tertib yang telah ditetapkan adalah langkah penting untuk memastikan peserta SKD CPNS 2023 dapat mengikuti seleksi dengan lancar dan tanpa kendala. Semoga semua peserta dapat mengikuti seleksi dengan sukses sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023?

Sumber: