Tata Tertib SKD CPNS, Ini Persyaratan, Aturan dan Sanksi Peserta SKD CPNS 2023
Tata Tertib SKD CPNS, Ini Persyaratan, Aturan dan Sanksi Peserta SKD CPNS 2023 /---radarmukomuko.disway.id
Tata Tertib SKD CPNS, Ini Persyaratan, Aturan dan Sanksi Peserta SKD CPNS 2023
RK ONLINE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis aturan dan persyaratan penting bagi para peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.
Tes SKD CPNS akan dilaksanakan mulai tanggal 9 hingga 18 November 2023. Sebagai peserta, memahami aturan, tata tertib, dan persyaratan ini sangat penting untuk menghindari sanksi yang bisa diberlakukan jika melanggar ketentuan.
BACA JUGA:BURUAN! Peserta CPNS 2023 Sudah Bisa Cetak Kartu Ujian Melalui Laman Resmi Ini
Persyaratan Dokumen Wajib Peserta SKD CPNS 2023:
- Kartu Ujian SKD CPNS: Peserta SKD CPNS harus mengunduh kartu ujian SKD CPNS melalui https://sscasn.bkn.go.id/ untuk mengetahui jadwal dan lokasi ujian.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), baik versi e-KTP asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik).
- Kartu Keluarga (KK): Peserta harus membawa Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang serta kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
- Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku: Bagi peserta yang sedang memperbarui KTP selama masa seleksi CPNS 2023, dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
BACA JUGA:KemenPAN-RB Rancang Peluang Besar Melalui CPNS dan PPPK 2024, Totalnya 1,3 Juta Formasi!
- Paspor (seleksi di luar negeri): Peserta SKD CPNS yang mengikuti seleksi di luar negeri harus menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
- Kartu Pengenal Pegawai (khusus peserta pengembangan karier): Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.
Sumber: