Tata Tertib SKD CPNS, Ini Persyaratan, Aturan dan Sanksi Peserta SKD CPNS 2023

Tata Tertib SKD CPNS, Ini Persyaratan, Aturan dan Sanksi Peserta SKD CPNS 2023

Tata Tertib SKD CPNS, Ini Persyaratan, Aturan dan Sanksi Peserta SKD CPNS 2023 /---radarmukomuko.disway.id

- Peserta harus hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

- Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

- Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

BACA JUGA:Proses SKD CPNS 2023, Cara Cetak Kartu Ujian dan Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Peserta dilarang untuk:

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung.

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.

- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.

- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

- Merokok dalam ruangan seleksi.

- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

BACA JUGA:Jadwal dan Persiapan Peserta Ujian Seleksi Kompetensi CPNS dan PPPK 2023

Sanksi:

Peserta yang melanggar aturan di atas dapat dikenakan sanksi, seperti:

Sumber: