Tata Tertib SKD CPNS, Ini Persyaratan, Aturan dan Sanksi Peserta SKD CPNS 2023
Tata Tertib SKD CPNS, Ini Persyaratan, Aturan dan Sanksi Peserta SKD CPNS 2023 /---radarmukomuko.disway.id
- Peserta harus hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
- Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
BACA JUGA:Proses SKD CPNS 2023, Cara Cetak Kartu Ujian dan Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Peserta dilarang untuk:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung.
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
- Merokok dalam ruangan seleksi.
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
BACA JUGA:Jadwal dan Persiapan Peserta Ujian Seleksi Kompetensi CPNS dan PPPK 2023
Sanksi:
Peserta yang melanggar aturan di atas dapat dikenakan sanksi, seperti:
Sumber: