Sebelum SKD CPNS 2023, Yuk Intip Berapa Passing Grade Serta Cara Menghitung Perkiraan Nilai SKD
Sebelum SKD CPNS 2023, Yuk Intip Berapa Passing Grade Serta Cara Menghitung Perkiraan Nilai SKD/---mmc.tirto.id
- Tes Intelegensi Umum (TIU): 175
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 225
BACA JUGA:Buruan Pelajari, Ini Contoh Soal TKP SKD CPNS 2023
Peserta seleksi CPNS dapat memperkirakan nilai SKD CPNS dengan menghitungnya sendiri. Berikut adalah cara menghitung dan memperkirakan nilai SKD CPNS:
- Cara Menghitung Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): TIU terdiri dari 35 soal dengan bobot nilai tertinggi sebesar 5 poin. Soal yang tidak dijawab atau dijawab dengan salah akan mendapatkan nilai 0. Jika semua jawaban TIU benar, peserta akan mendapatkan nilai maksimum sebesar 175 pada TIU.
- Cara Menghitung Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): TWK terdiri dari 30 soal dengan nilai tertinggi sebesar 5 poin. Jika soal tidak dijawab atau jawaban salah, peserta akan mendapatkan nilai 0. Nilai maksimum pada bagian TWK adalah 150 poin jika semua soal dikerjakan dengan benar.
BACA JUGA:Berikut Passing Grade dan Jumlah Peserta Seleksi SKD CPNS Kejaksaan 2023, Apa Kamu Termasuk?
- Cara Menghitung Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Penilaian TKP berbeda karena penilaian subtes ini bersifat subjektif dan didasarkan pada penilaian individu. Nilai tertinggi soal TKP adalah 5 poin, dengan opsi jawaban lain memiliki nilai secara berurutan, yaitu 4, 5, 3, 2, dan 1. TKP terdiri dari 45 soal, sehingga nilai maksimal TKP adalah 225 poin jika semua soal dijawab dengan benar.
Dengan pemahaman tentang passing grade dan cara menghitung nilai SKD CPNS 2023, diharapkan para peserta seleksi CPNS dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mencapai hasil yang optimal dalam ujian SKD.
Sumber: