Buk Kantin Siap-Siap, Kantin Sekolah di Kepahiang Wajib Bayar Pajak, Segini Tarifnya!

Buk Kantin Siap-Siap, Kantin Sekolah di Kepahiang Wajib Bayar Pajak, Segini Tarifnya!

Pemkab Kepahiang dan DPRD Kepahiang sepakat untuk menjadikan kantin sekolah sebagai salah satu pihak yang wajib bayar pajak untuk meningkatkan PAD Kabupaten Kepahiang/Foto: Ilustrasi--Istimewah

Buk Kantin Siap-Siap, Kantin Sekolah di Kepahiang Wajib Bayar Pajak, Segini Tarifnya!

RK ONLINE - Seluruh kantin sekolah yang ada di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menjadi salah satu sumber wajib bayar pajak. Hal ini diwacanakan dengan tujuan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain kantin sekolah, Pemkab Kepahiang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang juga mewacanakan item retribusi lainnya dari sewa gedung SNF.

BACA JUGA:Lulusan SMA Merapat! PT KAI Servies Tawarkan 3 Peluang Lowongan Kerja Menarik

Ketua Pansus I DPRD Kepahiang, Franco Escobar, S.Kom menuturkan bahwa langkah ini, merupakan salah satu langkah strategis OPD dalam rangka menunjang peningkatan PAD Kabupaten Kepahiang.

Berdasarkan data yang serahkan Dikbud Kabupaten Kepahiang, sedikitnya ada 80 kantin sekolah yang nantinya diwacanakan wajib bayar pajak untuk menopang PAD Kabupaten Kepahiang ini.

 

"Ini kemarin usulan dari Dikbud sebagai upaya dalam meningkatkan PAD. Jadi ada 2 usulan penambahan retribusi, salah satunya sewa kantin sekolah," ujar Franco Escobar.

BACA JUGA:Cara Mudah Download Story WA atau WhatsApp di Smartphone

Politisi GPPIS ini menambahkan bahwa untuk wajib pajak pajak kantin sekolah ini, tarif yang dikenakan juga tidak akan membebankan pelaku usaha. Sebab masing-masing sekolah ini hanya dibebankan dengan pajak kantin sekolah sebesar Rp180 ribu per tahun.

 

"Artinya jika di dalam sekolah itu ada 6 kantin yang sewa, berarti masing-masing pelaku usaha hanya dibebankan biaya pajak sebesar Rp 30 ribu. Itu dibayarkan dalam satu tahun saja, bukan setiap bulan," lanjutnya.

BACA JUGA:Cium Indikasi Pungli, Pasar Tradisional Kabupaten Kepahiang Dalam Pengawasan Saber Pungli!

Sementara itu untuk wajib pajak kantin sekolah ini dijelaskan Franco Escobar, diperuntukkan bagi kantin-kantin yang berada di atas tanah pemerintah atai di dalam lingkungan sekolah. Sementara jika kantin tersebut didirikan di luar tanah pemerintah, pajak sewa ini tidak akan diberlakukan.

Sumber: