Korban Sempat Merintih, IRT Tebat Karai Dianiaya Dengan Cara Membabi Buta Hingga Meregang Nyawa
Penangkapan tersangka kasus pembunuhan istri (IRT Tebat Karai) yang dilakukan pihak kepolisian dan warga setempat. --Radarkepahiang.id
Korban Sempat Merintih, IRT Tebat Karai Dianiaya Dengan Cara Membabi Buta Hingga Meregang Nyawa
RK ONLINE - Kasus pembunuhan istri TKP Tebat Karai, Kepahaing, Bengkulu yang menewaskan Rahayu alias Ayu (42) masih menyisakan duka mendalam, terutama bagi pihak keluarga korban. Sementara itu hingga Selasa 24 Oktober 2023, tersangka MA (44) yang merupakan suami dari korban itu sendiri, masih terbaring di RSUD Kepahiang usai nekat melakukan percobaan bunuh diri dengan cara menenggak racun rumput.
BACA JUGA:Minum Racun Setengah Gelas, Tersangka Pembunuhan Istri Kritis, Karu UGD: Harusnya Tidak Selamat!
Namun berdasarkan informasi dihimpun Radarkepahiang.id, apa yang dialami IRT Tebat Karai ini sungguh sangat tragis. Dirinya yang sudah dikaruniai 2 anak ini, menjadi korban penganiayaan suaminya sendiri yang bertindak dengan cara membabi buta.
Korban yang semula dituding selingkuh oleh tersangka, berakhir meregang nyawa dengan kondisi tubuh yang sudah bersimbah darah. Menjadi sasaran dari keberingasan tersangka yang membabi buta, IRT Tebat Karai ini meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam di bagian dada sebelah kiri, perut sebelah kanan dan punggung.
BACA JUGA:PT Bukit Asam Tbk Buka Lowongan Pekerjaan Untuk 35 Posisi, Fresh Graduate Merapat!
Bahkan yang lebih tragisnya lagi, luka sepanjang 6 Cm di bagian perut korban membuat usus IRT Tebat Karai ini terburai ke luar. Dengan demikian, korban yang saat itu dikabarkan masih bertahan langsung dilarikan warga ke RSUD Kepahiang. Sebelum tutup usia, dalam perjalanan menuju RSUD Kepahiang saksi menyebutkan jika korban masih sempat merintih yang diduga kesakitan akibat luka yang dialaminya.
"Dia (korban) dilarikan ke RSUD Kepahiang menggunakan mobil. Dalam perjalanan menuju rumah sakit, dia masih sempat merintih," terang Marlina, salah satu saksi kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Sama Seperti ASN, Berikut Hak-Hak Baru Tenaga Kesehatan dan PPPK Tenaga Teknis
Sementara itu Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM menuturkan bahwa sejumlah luka tusuk yang dialami korban diantaranya dada sebelah kiri dengan kedalaman 3 Cm, luka di perut bagian kanan dengan panjang 6,5 Cm serta luka di punggung sebelah kanan dengan kedalaan 3,5 Cm.
"Korban mengalami 3 luka di dada, perut dan juga punggung," ujar Kasat Reskrim.
Sumber: