KemenPANRB Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Untuk Peserta Seleksi CPNS 2023

KemenPANRB Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Untuk Peserta Seleksi CPNS 2023

KemenPANRB Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Untuk Peserta Seleksi CPNS 2023/---www.kerjapns.com

BACA JUGA:Jangan Bingung, Berikut Ini Cara Mengatasi Masalah Jaringan Saat Mengecek Pengumuman CPNS 2023

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus tersebut mencakup lulusan terbaik atau cum laude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.

 

Seleksi untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus dilaksanakan dengan durasi 130 menit. Nilai ambang batas bagi peserta cum laude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311, sementara nilai TIU paling rendah adalah 85. Peserta penyandang disabilitas memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah adalah 60.

 

Khusus untuk putra-putri asli Papua, nilai kumulatif SKD terendahnya adalah 286, dan nilai TIU paling rendah adalah 60.

BACA JUGA:Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Kejaksaan 2023? Simak Begini Jawabannya!

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS 2023 akan berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya. Namun, jika peserta mengikuti tes SKD periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya tidak akan berlaku.

 

Menteri Anas menegaskan bahwa seleksi ini akan berjalan akuntabel, transparan, dan tanpa celah untuk adanya calo atau kecurangan lainnya. Nilai SKD dapat diketahui secara real-time dengan Computer Assisted Test (CAT).

 

"Kami mengimbau peserta untuk menyiapkan diri dengan baik. Kami ingatkan bahwa seleksi ini akuntabel, transparan, dan menutup celah adanya calo atau kecurangan lainnya," pungkas Menteri Anas.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Nakes 2023, Berikut Jadwal dan Cara Mengeceknya!

Sumber: