Pahami Ketentuan Ini Saat Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023, Jangan Sampai Keliru!
Pahami Ketentuan Ini Saat Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023, Jangan Sampai Keliru!/---Youtube/@ilmukomputerpendidikan
- Waktu Terbatas: Sanggah harus diajukan dalam waktu tiga hari sejak pengumuman kelulusan. Sanggah yang diajukan setelah batas waktu ini tidak akan diterima.
Untuk mengajukan sanggah pada masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs web SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
- Masuk menggunakan NIK dan password yang telah kamu buat sebelumnya.
- Jika kamu menerima pesan "Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar," maka kamu dapat mengajukan sanggah.
- Klik "Ajukan Sanggah."
- Akan muncul formulir sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah oleh pelamar, dan kolom alasan sanggah. Baca dengan teliti dan isi formulir tersebut.
- Jika kamu merasa pernyataan tersebut tidak sesuai, tuliskan alasan sanggahmu dalam kolom "Alasan Sanggah." Sebagai contoh, "KTP saya asli, mohon untuk diperiksa kembali."
- Jangan lupa untuk centang kotak disclaimer yang menyatakan kesediaanmu untuk menanggung akibat hukum jika alasan yang kamu berikan tidak sesuai dengan dokumen yang ada.
- Setelah mengisi sanggahan, klik "Akhiri Proses Sanggah."
- Jika ada kolom isian sanggahan yang masih kosong, akan muncul pesan "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah."
- Setelah mengisi sanggahan, muncul pesan "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?". Jika sudah yakin, klik "Iya."
- Setelah memilih tombol "Iya," kamu akan menerima pesan "Pengajuan sanggah berhasil."
Sumber: