Pahami Ketentuan Ini Saat Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023, Jangan Sampai Keliru!

Pahami Ketentuan Ini Saat Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023, Jangan Sampai Keliru!

Pahami Ketentuan Ini Saat Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023, Jangan Sampai Keliru!/---Youtube/@ilmukomputerpendidikan

Pahami Ketentuan Ini Saat Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023, Jangan Sampai Keliru!

RK ONLINE - Masa sanggah merupakan tahapan kunci dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Di mana para pelamar, memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi yang telah diumumkan.

 

Berdasarkan surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 berlangsung dari 19 hingga 21 Oktober 2023. Proses jawab sanggah pelamar dimulai pada tanggal 19 hingga 23 Oktober 2023.

 

Sebelum melangkah lebih jauh dan mengajukan sanggah, penting untuk memahami ketentuan-ketentuan yang berlaku:

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, Bagaimana Cara Cek dan Ajukan Sanggah?

- Kapan Boleh Sanggah: Pengajuan sanggah hanya berlaku untuk menyatakan keberatan terhadap hasil verifikasi instansi yang dinilai tidak tepat.

- Bukan untuk Memperbaiki Kesalahan Pribadi: Sanggah bukanlah kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang diperbuat oleh pelamar selama proses pendaftaran.

- Sanggah Hanya Satu Kali: Setiap pelamar diperbolehkan mengajukan sanggah hanya satu kali selama periode yang ditentukan.

 

- Semua Dokumen yang Tidak Valid: Sanggah harus mencakup semua dokumen persyaratan yang tidak valid. Jika ada satu persyaratan yang tidak memenuhi syarat, pelamar akan tetap dinyatakan "Tidak Memenuhi Syarat" (TMS).

- Alasan Sanggah yang Kuat: Alasan sanggah yang diajukan harus benar, realistis, dan didasarkan pada dokumen yang telah diunggah selama proses pendaftaran.

BACA JUGA:Ketahui Segera! Ini Beberapa Kegagalan Dalam Seleksi Administrasi CPNS 2023

Sumber: