Gagal Seleksi Administrasi? Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Bisa Mengajukan Sanggah Hasil Administrasi
Gagal Seleksi Administrasi? Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Bisa Mengajukan Sanggah Hasil Administrasi/---ilustrasi
BACA JUGA:Hari Ini Terakhir, Jumlah Peserta Pendaftaran CPNS 2023 Meingkat Pesat
- Klik "Ajukan Sanggah" pada laman pengumuman seleksi.
- Isi form sanggah yang mencakup informasi persyaratan yang tidak terpenuhi. Anda dapat memberikan alasan sanggah dalam kolom yang tersedia.
- Pada bagian bawah halaman form sanggah, Anda akan menemukan informasi mengenai batas waktu pengiriman sanggahan. Setelah Anda yakin dengan sanggahan yang Anda ajukan, Anda dapat menyetujui dengan cara mencentang disclaimer dan mengklik "Akhiri Proses Sanggah."
Pastikan Anda memahami tata cara sanggah dan waktu yang tersedia untuk mengajukannya. Jika Anda tidak mengajukan sanggah selama 3 hari sejak pengumuman kelulusan, panitia seleksi akan menganggap Anda menerima hasil seleksi administrasi tersebut. Semoga informasi ini membantu para pelamar dalam proses seleksi CPNS dan PPPK 2023.
BACA JUGA:Cek Segera Keaslian E-Meterai atau Meterai Elektronik Syarat CPNS 2023, Begini Cara Mudahnya!
Sumber: