Peringatan Untuk Peserta CPNS dan PPPK, Mengundurkan Diri Bisa Kena Denda Hingga Rp100 Juta

Peringatan Untuk Peserta CPNS dan PPPK, Mengundurkan Diri Bisa Kena Denda Hingga Rp100 Juta

Peringatan Untuk Peserta CPNS dan PPPK, Mengundurkan Diri Bisa Kena Denda Hingga Rp100 Juta/---ilustrasi

- Pelamar yang sudah diangkat sebagai CPNS dan kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri akan dikenakan denda sebesar Rp50.000.000.

- Pelamar yang telah diangkat sebagai CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar serta Diklat lainnya, lalu memutuskan untuk mengundurkan diri, akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.000.

 

Selain BIN, sejumlah instansi lain juga memberlakukan denda bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah lolos seleksi. Sebagai contoh, Kementerian Luar Negeri memberlakukan denda sebesar Rp50 juta, sedangkan Kementerian PPN/Bappenas memberlakukan denda sebesar Rp35 juta.

BACA JUGA:CATAT! Tips BKN Untuk Mempermudah Lulus Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Dengan begitu, para calon pegawai negeri diharapkan untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil keputusan untuk mundur setelah lolos seleksi CPNS atau PPPK guna menghindari sanksi dan denda yang mungkin diberlakukan oleh instansi yang bersangkutan.

Sumber: