Peringatan Untuk Peserta CPNS dan PPPK, Mengundurkan Diri Bisa Kena Denda Hingga Rp100 Juta

Peringatan Untuk Peserta CPNS dan PPPK, Mengundurkan Diri Bisa Kena Denda Hingga Rp100 Juta

Peringatan Untuk Peserta CPNS dan PPPK, Mengundurkan Diri Bisa Kena Denda Hingga Rp100 Juta/---ilustrasi

Peringatan Untuk Peserta CPNS dan PPPK, Mengundurkan Diri Bisa Kena Denda Hingga Rp100 Juta

RK ONLINE - Jelang penutupan pendaftaran di sscasn.bkn.go.id pada tanggal 11 Oktober 2023, penting bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk memahami konsekuensi jika mereka memutuskan untuk mundur setelah lolos seleksi. Terlepas dari alasan yang mendasari pengunduran diri, sanksi yang dikenakan bisa sangat berat.

 

Pada tahun sebelumnya, seleksi CPNS tahun 2022 mencatat adanya 1.921 peserta yang mundur setelah lolos PPPK. Alasan pengunduran diri biasanya berkaitan dengan ketidaksesuaian pekerjaan, lokasi penempatan, atau penghasilan dengan ekspektasi para pelamar.

BACA JUGA:Adakah Daerah Kamu, Berikut Ini Rincian Formasi dan Wilayah Penempatan CPNS KPK 2023

Sangat penting bagi calon pegawai pemerintah untuk memastikan bahwa jabatan dan unit kerja yang mereka lamar sesuai dengan harapan mereka, sehingga mereka tidak harus mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos. Jika mereka memutuskan untuk mengundurkan diri setelah diterima, ada kemungkinan mereka akan dikenakan denda yang signifikan, bisa mencapai Rp100 juta.

 

Sanksi tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021, Pasal 54. Pemerintah akan memberlakukan sanksi berupa daftar hitam atau larangan melamar untuk penerimaan ASN pada periode berikutnya.

 

Selain itu, setiap instansi pemerintah dapat memberlakukan sanksi atau denda yang berbeda-beda terhadap calon pegawai yang memutuskan untuk mundur setelah lolos seleksi CPNS atau PPPK. Sebagai contoh, Badan Intelijen Negara (BIN) memberlakukan sanksi berupa denda yang bisa mencapai Rp100 juta.

BACA JUGA:20 Contoh Soal TIU SKD CPNS BIN 2023, Lengkap Beserta Jawabannya!

Dalam pengumuman BIN Nomor: Peng-03/VI/2021, dijelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara, sanksi finansial diberlakukan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelamar yang memutuskan untuk mundur setelah lolos seleksi CPNS atau PPPK. Rincian sanksi yang diberlakukan oleh BIN adalah sebagai berikut:

 

- Pelamar yang diterima dan kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri akan dikenakan denda sebesar Rp25.000.000.

Sumber: