KTP Hilang Tapi Mau Daftar CPNS 2023, Simak Cara Mudah Mengurus KTP Hilang Secara Online berikut Ini

KTP Hilang Tapi Mau Daftar CPNS 2023, Simak Cara Mudah Mengurus KTP Hilang Secara Online berikut Ini

KTP Hilang Tapi Mau Daftar CPNS 2023, Simak Cara Mudah Mengurus KTP Hilang Secara Online berikut Ini/---diskominfotik.lampungprov.go.id

 

Namun, Direktorat Jenderal Dukcapil memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus kehilangan KTP secara online dengan cara yang mudah:

BACA JUGA:Cara Gampang Mengatasi Kendala Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online 2023

Berikut adalah langkah-langkah mengurus KTP hilang secara online tahun 2023:

Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili.

Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta.

Unggah dokumen yang sudah disyaratkan.

Tunggu proses pengajuan KTP baru.

KTP baru akan dicetak.

Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.

Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.

BACA JUGA:Link Dokumen Surat Pernyataan untuk CPNS KPK 2023 dan Panduan Pengunggahan

Dengan cara ini, masyarakat dapat dengan mudah mengurus kehilangan KTP secara online, memudahkan proses administrasi dan mengurangi kebutuhan untuk datang ke kantor secara fisik. Semoga informasi ini bermanfaat bagi yang membutuhkan.

Sumber: