Begini Cara Mudah Identifikasi Legalitas Pinjaman Online Menggunakan Whatsapp
Begini Cara Mudah Identifikasi Legalitas Pinjaman Online Menggunakan Whatsapp/---antaranews.com
Begini Cara Mudah Identifikasi Legalitas Pinjaman Online Menggunakan Whatsapp
RK ONLINE - Pinjaman online, atau yang sering disebut pinjol, semakin populer di kalangan masyarakat. Namun, ada banyak pinjol ilegal yang bisa membahayakan data pribadi Anda.
Tak hanya itu, pinjol tidak resmi juga seringkali menggunakan metode-metode ancaman untuk menagih uang yang sudah Anda pinjam. Oleh karena itu, penting mengetahui apakah pinjol yang Anda pertimbangkan terdaftar secara resmi ataupun tidak.
BACA JUGA:Pinjaman Dana KUR BRI Rp10 Juta, Angsuran Per Bulan Hanya Rp400 Ribu, Cek Cara Pengajuannya!
Untuk membantu Anda dalam mengidentifikasi pinjol yang legal, sekarang Anda bisa melakukan pengecekan dengan mudah melalui aplikasi WhatsApp (WA). Berikut langkah-langkahnya yang telah dirangkum dari beberapa sumber terpercaya:
1. Simpan Nomor Resmi OJK
Langkah pertama adalah menyimpan nomor resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat Anda hubungi untuk melakukan pengecekan legalitas pinjol. Nomor tersebut adalah 081-157-157-157. Pastikan Anda menyimpan nomor ini dengan benar di kontak WhatsApp Anda.
2. Kirim Pesan
Setelah Anda menyimpan nomor resmi OJK, buka aplikasi WhatsApp dan mulai chat dengan nomor tersebut. Tulis pesan yang berisi nama dari pinjol yang ingin Anda cek legalitasnya. Misalnya, “CairCairCepat.”
3. Kirim Chat
Sumber: