PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

WASPADA! Ini Risikonya Menggunakan Pinjol Non OJK

WASPADA! Ini Risikonya Menggunakan Pinjol Non OJK

WASPADA! Ini Risikonya Menggunakan Pinjol Non OJK/---Istimewah-

Ketika Anda berurusan dengan lembaga keuangan yang terdaftar, Anda memiliki akses ke jalur pengaduan resmi jika terjadi masalah.

Namun, jika Anda menggunakan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, Anda mungkin tidak memiliki tempat untuk mengajukan keluhan atau mendapatkan bantuan jika terjadi sengketa.

 

Meskipun pinjaman online dapat menjadi solusi yang nyaman dalam situasi keuangan tertentu, Anda harus sangat berhati-hati saat memilih penyedia pinjaman.

Menggunakan pinjaman online yang tidak terdaftar dapat membawa risiko yang signifikan, termasuk ketidakpastian regulasi, bunga tinggi, kehilangan data pribadi, taktik penagihan utang yang agresif, dan kurangnya jalur pengaduan resmi.

 

Sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman online, pertimbangkan baik-baik aplikasi penyedia yang Anda pilih dan pastikan untuk membaca semua ketentuan dan persyaratan dengan cermat.

Selalu periksa apakah penyedia tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK atau tidak agar Anda dapat menjaga keamanan dan kesejahteraan keuangan Anda.

BACA JUGA:Butuh Dana Pinjaman Mendadak, Gunakan Platform Pinjol Cepat dan Aman Ini, Limit Sampai Rp2 Milliar

Sumber: