Kebijakan Presiden Jokowi, Tanpa Agunan Pinjaman Dana KUR Rp100.000.000 Bisa Cair Berdasarkan Credit Scoring

Kebijakan Presiden Jokowi, Tanpa Agunan Pinjaman Dana KUR Rp100.000.000 Bisa Cair Berdasarkan Credit Scoring

Jokowi saat melakukan kunjungan di Kabupaten Kepahiang--Foto Jimmy Mayhendra

Sebagai pengganti agunan tersebut lanjut Jokowi, penerapan pengelolaan risiko dari penyaluran Dana KUR kepada UMKM sudah seharusnya menggunakan metode skor kredit atau credit scoring. Sebab menurutnya, hampir seluruh negara lain telah menggunakan skema ini. 

 

Sebab menurut Presiden Jokowi, sejumlah pengusaha yang baru masuk ke dunia bisnis, biasanya belum memiliki aset untuk dijadikan sebagai agunan. Dengan begitu, sistem credit scoring menurut Jokowi, lebih memudahkan mereka mendapatkan akses pembiayaan ketimbang agunan.

 

"Mestinya harus menggunakan sistem credit scoring, mestinya seperti itu. Karena sudah 145 negara untuk UMKM itu menggunakan sistem credit scoring, melihat skornya, melihat karakternya baik nggak, beri Rp500 juta, beri Rp300 juta, beri Rp100 juta, mestinya seperti itu," ucap Jokowi.

 

Jokowi mengungkapkan jika pendanaan KUR yang disediakan pemerintah pada tahun ini, mencapai Rp460 triliun dengan bunga di kisaran 6 persen dan plafon maksimal pinjaman sebesar Rp500 juta. Dengan demikian, kuota pinjaman Dana KUR itu diharapkan bisa tersalurkan seluruhnya.

 

Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, Agunan KUR terdiri dari agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok merupakan usaha atau obyek yang dibiayai oleh Dana KUR.

BACA JUGA:Hanya Berlaku Tahun Ini, Pinjaman Dana KUR Bank Mandiri 2023 Cair Rp100.000.000, Ini Panduan Pengajuannya!

Adapun agunan tambahan, tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta. Agunan tambahan dapat diberlakukan untuk pinjaman Dana KUR dengan plafon pinjaman di atas Rp100.000.000 sesuai dengan kebijakan/penilaian objektif penyalur KUR.

 

Jika penyalur KUR meminta agunan tambahan pada pinjaman Dana KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta, Permenko Perekonomian Nomor 1/2023 itu menetapkan penyalur pinjaman Dana KUR dikenakan sanksi berupa subsidi bunga/subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan.

Sumber: