Nyatanya Guru PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah, Asalkan Punya Syarat Ini!
Nyatanya Guru PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah/---Radarkaur.disway.id
Rekam Jejak Hukum
Calon kepala sekolah tidak boleh sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau pernah menjadi terpidana.
Usia
Guru PPPK yang ingin ditugaskan sebagai kepala sekolah harus berusia paling tinggi 56 tahun saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
BACA JUGA:8 Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Dari 11 syarat di atas, poin penting adalah pada syarat ke-5, yang menyatakan bahwa minimal syarat bagi guru PPPK untuk menjadi kepala sekolah adalah ahli pertama.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau disingkat PermenPANRB nomor 72 tahun 2020, guru ahli pertama adalah mereka yang telah lulus sebagai sarjana (S-1).
Dengan demikian, guru PPPK yang lulus dengan gelar S-1 dapat memiliki peluang untuk mengejar karir menjadi kepala sekolah sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para guru PPPK yang memiliki ambisi untuk berkarir lebih tinggi dalam dunia pendidikan.
BACA JUGA:Jangan Salah Langkah! Begini Panduan Lengkap Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Sumber: