Nyatanya Guru PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah, Asalkan Punya Syarat Ini!
Nyatanya Guru PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah/---Radarkaur.disway.id
Nyatanya Guru PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah, Asalkan Punya Syarat Ini!
RK ONLINE - Bagi para guru PPPK, ada kabar baik terkait dengan peluang karir mereka. Ternyata, guru-guru PPPK juga memiliki kesempatan untuk mengejar jenjang karir menjadi kepala sekolah, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Nadiem Makarim) dalam Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Dalam Permendikbudristek ini, terdapat 11 syarat yang harus dipenuhi oleh guru yang ingin ditugaskan sebagai kepala sekolah. Berikut adalah beberapa syarat penting yang harus dipahami:
Kualifikasi Akademik
Guru PPPK yang ingin ditugaskan sebagai kepala sekolah harus memiliki kualifikasi akademik minimal berupa gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang telah terakreditasi.
Sertifikat Pendidik
Guru tersebut harus memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti kualifikasi dalam bidang pendidikan.
Sertifikat Guru Penggerak
Kepala sekolah calon harus memiliki sertifikat Guru Penggerak yang menunjukkan kemampuan kepemimpinan dalam dunia pendidikan.
Sumber: