Nyatanya Guru PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah, Asalkan Punya Syarat Ini!

Nyatanya Guru PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah, Asalkan Punya Syarat Ini!

Nyatanya Guru PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah/---Radarkaur.disway.id

Pangkat dan Jabatan

Guru PPPK harus memiliki pangkat paling rendah sebagai penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, bagi Guru yang berstatus sebagai PNS. Sementara bagi Guru PPPK yang bukan PNS, mereka harus memiliki jenjang jabatan minimal Guru ahli pertama.

 

Penilaian Kinerja

Guru tersebut harus memiliki hasil penilaian kinerja yang memenuhi persyaratan, yaitu dengan sebutan paling rendah "Baik" selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

BACA JUGA:Banyak Kesulitan dalam Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023? Inilah Yang Harus Anda Ketahui!

Pengalaman Manajerial

Guru tersebut harus memiliki pengalaman manajerial paling singkat selama 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.

 

Kesehatan Jasmani dan Rohani

Calon kepala sekolah harus dapat membuktikan kesehatan jasmani dan rohani yang baik, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

 

Catatan Disiplin

Guru tersebut tidak boleh memiliki catatan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber: