Kerugian Negara Kasus Korupsi BUMDes Fiktif Sudah Dikembalikan, Aset Mantan Kades Cirebon Baru Dilacak!

Kerugian Negara Kasus Korupsi BUMDes Fiktif Sudah Dikembalikan, Aset Mantan Kades Cirebon Baru Dilacak!

Mantan kades Cirebon Baru Ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi BUMDes fiktif dengan kerugian hingga Rp173 juta--

RK ONLINE - Hingga Jumat 29 September 2023, dugaan kasus korupsi BUMDes fiktif Desa Cirebon Baru yang menimbulkan kerugian hingga Rp170 juta lebih masih terus didalami penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang. Bersamaan dengan itu aset mantan Kades Cirebon Baru, HA yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka juga mulai dilacak oleh jaksa.

 

Sebelumnya dalam mengungkap kasus korupsi penyertaan modal BUMDes fiktif ini, Kejaksaan Negeri Kepahiang menemukan adanya kerugian negara yang jumlahnya mencapai Rp173.000.000.

Namun ternyata beberapa waktu lalu, mantan Kades Cirebon Baru ini sudah menunjukan sedikit itikat baiknya dengan melakukan pengembalian kerugian negara.

 

Namun dari total temuan kerugian negara Rp173.000.000 tersebut, tersangka kasus korupsi BUMDes fiktif ini hanya melakukan pengembalian sebesar Rp50.000.000 saja. Sehingga saat ini, total kerugian negara dalam kasus ini masih menyisakan Rp123.000.000 lagi.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Ika Mauluddina, SH, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, SH, MH membenarkan adanya pengembalian kerugian negara tersebut. Namun untuk memulihkan sisa kerugian negara ini, Nanda mengatakan jika dalam waktu dekat pihaknya mulai akan mulai melacak aset mantan Kades Cirebon Baru.

 

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat, diketahui kalau ada KN senilai Rp173 juta. Pihak tersangka telah membayar sebesar Rp50 juta, dengan demikian tersisa KN sebesar Rp123 juta. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan oelacakan aset, semoga saja bisa menutupi KN yang tersisa ini," ujar Nanda Hardika.

BACA JUGA:Ada Tersangka Baru? 17 Saksi Kasus Korupsi BUMDes Fiktif Desa Cirebon Baru yang Seret Mantan Kades Diperiksa! 

Meskipun sudah ada upaya pengembalian dari tersangka untuk mencicil kerugian negara yang ditemukan, Nanda memastikan jika itikat baik tersebut tidak akan bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan olehnya.

 

"Meskipun dicicil, upaya ini tidak bisa menghapus tindak pidana," lanjutnya.

 

Sementara itu sejauh ini Kejari Kepahiang telah memeriksa sebanyak 17 saksi yang diduga mengetahui adanya kasus korupsi penyertaan modal BUMDes fiktif ini. Sampai saat ini belum diketahui adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini. Namun jaksa memastikan kalau sampai saat ini, penyidikan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan.

 

"Ada 17 saksi yang kami periksa, sejauh ini penyidikan masih berlangsung," demikian Nanda.

Sumber: