Keluar Masuk Penjara Tanpa Efek Jera, Tersangka Jambret Hp Warga Kepahiang Ini Ditangkap Polisi Lagi
Berstatus sebagai residivis karena sudah keluar masuk penjara, tersangka jambret Hp warga Kepahiang sama sekali tidak merasakan efek jera.--Istimewah
"Jadi memang korban ini sudah diintai sejak melintasi di Simpang 4 Iskandar Ong. Namun karena saat itu ramai, tersangka membuntutinya hingga akhirnya korban melintas di tempat yang sepi," lanjutnya.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Beasiswa Pelatihan Prakerja Gelombang 61 Telah Dibuka
Menariknya dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, diketahui kalau ternyata, tersangka AM merupakan residivis tindak pidana Curat. Pada tahun 2015 lalu, tersangka jambret ini sempat ditangkap polisi dan divonis bebas pada tahun 2016.
Namun selang beberapa bulan setelah kembali menghirup udara segar, AM ditangkap polisi dan masuk penjara lagi karena terbukti melakukan penjambretan dan berakhir vonis 4 tahun penjara.
Namun mirisnya, meskipun sudah keluar masuk penjara ternyata tidak membuat tersangka jambret Hp ini merasakan efek jera. Bahkan setelah bebas pada tahun 2021 lalu, belum lama ini AM kembali ditangkap polisi sebagai tersangka jambret Hp warga Kepahiang bersama rekannya yang berinisial RR.
BACA JUGA:8 Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023
"Residivis ini bebas tahun 2021. Sekarang tahun 2023, kembali ditangkap polisi karena kasus jambret Hp ini," demikian Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong.
Sumber: