Belum Punya KTP dan Mau Daftar CPNS 2023, Jangan Risau Begini Caranya!
Belum Punya KTP dan Mau Daftar CPNS 2023/---Istimewah-
Syarat untuk Mendapatkan Suket Dukcapil:
Minimal berusia 17 tahun.
Kartu Keluarga (KK).
Cara Mendapatkan Suket Dukcapil:
Siapkan dokumen yang diperlukan, baik dokumen asli maupun fotokopinya.
Datang ke kantor kecamatan setempat atau kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kemudian, pergi ke bagian pendaftaran dan menunggu giliran sesuai antrean.
Ketika dipanggil, serahkan fotokopi dokumen kepada petugas. Petugas akan melakukan verifikasi dan memeriksa apakah data Anda sudah terdaftar dalam database mereka.
Jika data Anda belum terdaftar, Anda akan diminta untuk melakukan perekaman data, termasuk pengambilan foto dan sidik jari.
Petugas akan memproses Surat Keterangan Pengganti (Suket Dukcapil) dan mengajukannya kepada Kepala Dinas/Pejabat Pencatatan Sipil untuk ditandatangani.
Setelah proses selesai, Anda akan menerima Suket Dukcapil atau Surat Keterangan Pengganti KTP Sementara dalam bentuk selembar kertas.
BACA JUGA:Bisakah Sudah Menikah Mendaftar CPNS Formasi Sipir Lapas Kemenkumham 2023? Simak Ulasannya!
Dengan Suket Dukcapil ini, Anda dapat melengkapi persyaratan pendaftaran CPNS 2023. Pastikan untuk mengurusnya dengan segera agar tidak menghambat proses pendaftaran Anda.
Sumber: