Ini Kasus Mantan Kades Cirebon Baru Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nanda: Kerugian Negara 170 Juta!
Mantan Kades Cirebon Baru resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang.--Istimewah
BACA JUGA:Kasihan! Gegara Hp Bos Pria di Kepahiang Ini Berakhir Naas
Hanya saja untuk memastikannya, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Kepahiang belum memberikan keterangan secara detil tentang kasus apa yang sudah menjerat mantan Kaes Cirebon Baru ini.
Sebelumnya diberitakan kalau mantan Kades Cirebon Bau ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TGR yang tidak kunjung dilunasi. Bukan hanya itu saja, pria berinisial HA ini juga resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menyandang status sebagai tersangka dalam dugaan kasus BUMDes fiktif.
BACA JUGA:Cara Merubah Kuota Unlimited Game Axis Menjadi Kuota Utama Menggunakan Aplikasi HA Tunnel Plus
Kepada awak media Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Ika Mauluddina, SH, MH Melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, SH, MH membenarkan adanya penetapan tersangka mantan Kades Cirebon Baru ini.
Bukan cuma itu, Nanda juga membeberkan kalau dalam kasus ini, mantan Kades Cirebon Baru resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam karena dugaan kasus korupsi dengan total kerugian yang mencapai Rp170 juta.
Indikasi korupsi yang memicu kerugian negara hingga ratusan juta rupiah ini terjadi, ketika HA mengelola Dana Desa saat menjabat sebagai Kades Cirebon Baru.
"Untuk sementara yang berhasil ditemukan total kerugian negara Rp170 juta," singkat Nanda.
Sumber: