Ini Kasus Mantan Kades Cirebon Baru Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nanda: Kerugian Negara 170 Juta!

Ini Kasus Mantan Kades Cirebon Baru Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nanda: Kerugian Negara 170 Juta!

Mantan Kades Cirebon Baru resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang.--Istimewah

Ini Kasus Mantan Kades Cirebon Baru Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nanda: Kerugian Negara 170 Juta!

RK ONLINE - Setelah melalui proses yang cukup panjang, mantan Kades Cirebon Baru, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Kades Cirebon Baru Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya!

Menggunakan rompi tahanan berwarna kemerahan, Selasa 26 September 2023 mantan Kades Cirebon Baru yang berinisial HA ini resmi menyandang status sebagai tersangka dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kepahiang.

 

Terlibat dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa, mantan Kades Cirebon Baru ini dinilai sudah menyebabkan adanya kerugian negara yang pada akhirnya membawa dirinya harus mendekam di balik jeruji besi.

BACA JUGA:Nekat Embat Hp Bos Sendiri, Alasan Karyawan Konter di Kepahiang Sungguh Bikin Geleng-Geleng Kepala!

Informasi dihimpun Radarkepahiang.id, HA awalnya datang ke Kejari Kepahiang memenuhi panggilan. Dimulai sejak jam kantor pagi , mantan Kades Cirebon Baru ini menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang.

 

Namun siapa sangka, setelah proses pemeriksaan berlangsung, mantan Kades Cirebon Baru yang diduga terlibat kasus korupsi Dana Desa ini malah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang. 

BACA JUGA:Ditambah Tunjangan Bisa Rp7 Juta, Berikut Ini Daftar Lengkap Gaji CPNS Formasi Sipir Lapas Untuk Lulusan SMA

Belum diketahui secara detil seperti apa, namun dugaan sementara HA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang atas dugaan kasus BUMDes fiktif Cirebon Baru. 

 

Bukan hanya itu saja, beberapa waktu lalu juga beredar kabar kalau mantan Kades Cirebon Baru ini juga diduga tidak memenuhi kewajiban mengembalikan temuan kerugian negara yang sebelumnya, sudah ditetapkan sebagai Tuntutan Ganti Rugi atau TGR.

Sumber: