Bukan Semua Tenaga Honorer, Berikut Ini Kriteria Yang Bisa Daftar Guru PPPK dan PPPK Tenaga Kesehatan 2023

Bukan Semua Tenaga Honorer, Berikut Ini Kriteria Yang Bisa Daftar Guru PPPK dan PPPK Tenaga Kesehatan 2023

Daftar kriteria tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2023--Radarkepahiang.id

b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar pada pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara.

c. Guru Non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

BACA JUGA:CPNS BIN 2023 Dibuka, Cek Berbagai Kualifikasi Pendidikan yang Paling Dibutuhkan Intelijen Negara

2. Kriteria Pelamar pada Pentepanan Kebutuhan Umum meliputi:

a. Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

b. Guru yang tedaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

 

FORMASI TENAGA KESEHATAN

1. Kriteria Pelamar pada Kebutuhan Khusus adalah

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar pada pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat 

mendaftar.

b. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat 

mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

BACA JUGA:Gaji Tinggi Hingga Rp17 Juta! Cek Segera Informasi Lowongan Kerja Disini

2. Kriteria Pelamar pada Formasi Umum merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi

Sumber: