Jangan Lupa Syarat dan Dokumen Ini Penting Untuk Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023

Jangan Lupa Syarat dan Dokumen Ini Penting Untuk Pendaftaran  CPNS Kejaksaan 2023

Syarat dan Dokumen Ini Penting Untuk Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023/---Istimewah-

Calon pelamar harus dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

 

  • Memiliki Nilai Ijazah 7,00

Pelamar harus memiliki nilai ijazah minimal sebesar 7,00. Bagi yang tidak memiliki nilai Ujian Nasional (UN), dapat menggunakan nilai yang tertera di belakang ijazah.

BACA JUGA:CPNS BIN 2023 Dibuka, Cek Berbagai Kualifikasi Pendidikan yang Paling Dibutuhkan Intelijen Negara

Selain persyaratan di atas, terdapat juga beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam pendaftaran:

 

  • Sertifikat Komputer

Sertifikat ini harus berasal dari lembaga yang sah, resmi, dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Sertifikat tersebut juga harus mencantumkan keterangan penguasaan minimal Microsoft Office, kecuali untuk pelamar pada kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

 

  • Surat Lamaran

Surat lamaran harus ditujukan kepada Jaksa Agung RI, ditandatangani dengan pena hitam min-ASH, ditulis tangan, dan diberi e-materai sebesar 10 ribu. Format dan panduan surat lamaran dapat diunduh dari website resmi biropegkejaksaan.

 

  • Surat Pernyataan

Terdapat dua surat pernyataan yang harus disiapkan. Formatnya dapat ditemukan di website resmi biropegkejaksaan, dan harus diketik dengan komputer. Surat pernyataan juga harus ditandatangani dengan pena hitam dan diberi e-materai sebesar 10 ribu.

 

  • Surat Keterangan TB, BB, dan BMI

Dokumen ini dapat diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit. Surat ini wajib mencantumkan informasi tentang tinggi badan, berat badan, dan BMI (Indeks Massa Tubuh). Surat tersebut harus ditandatangani oleh Dokter Pemerintah yang memiliki NIP dan stempel basah dari RS/Puskesmas. Untuk pria, tinggi badan minimal adalah 160 cm, sedangkan wanita adalah 155 cm dengan rentang BMI antara 18,5 hingga 28.

 

  • Surat Keterangan Bebas Narkoba

Dokumen ini harus memuat pernyataan bahwa calon pelamar tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Surat ini harus ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Pejabat yang berwenang. Surat keterangan ini harus diterbitkan paling lama 3 bulan sebelum pengumuman pembukaan CPNS.

Sumber: