Pendaftaran CPNS 2023 Sekretariat Jenderal DPR RI Resmi Dibuka, Ini Formasinya!
Pendaftaran CPNS 2023 Sekretariat Jenderal DPR RI Resmi Dibuka/---Istimewah-
Ahli Pertama - Perisalah Legislatif (27 formasi)
Kualifikasi Pendidikan:
- S-1 Ilmu Pemerintahan
- S-1 Ilmu Manajemen
- S-1 Ilmu Komunikasi
- S-1 Ilmu Hukum
- D-IV Administrasi Pemerintahan
- S-1 Ilmu Administrasi Publik/Negara
- S-1 Ilmu Hubungan Internasional.
Terampil - Asisten Perisalah Legislatif (29 formasi)
Kualifikasi Pendidikan:
- D-III Administrasi Perkantoran
- D-III Sekretari/Kesekretariatan
- D-III Administrasi Publik
- D-III Manajemen Informasi Dan Dokumen
- D-III Manajemen Administrasi
- D-III Manajemen Perkantoran.
Total Formasi CPNS: 98
Jenis Kebutuhan Pelamar CPNS
Terdapat dua jenis penetapan kebutuhan PNS pada pengadaan CPNS Sekjen DPR RI tahun ini, yaitu:
- Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus, meliputi:
- Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude.
- Penyandang Disabilitas.
- Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya
Syarat Pendaftaran CPNS Sekjen DPR RI
Para calon pelamar CPNS Sekjen DPR RI harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia yang taat kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
- Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari instansi pemerintah atau swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bersedia ditempatkan di seluruh unit/satuan kerja di Sekjen DPR.
- Bersedia mengabdi pada Sekjen DPR selama minimal 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan/atau zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Bagi pelamar pria dan wanita, dilarang memiliki tato, dan bagi pelamar pria, dilarang memiliki tindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
BACA JUGA:Kimia Farma Tbk Buka Lowongan Pekerjaan Baru, Cek Segera Formasi dan Persyaratan Pendaftarannya
Sumber: