Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Harus Dilakukan Hati-Hati, Hindari Pelanggaran Berat Ini!

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Harus Dilakukan Hati-Hati, Hindari Pelanggaran Berat Ini!

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Harus Dilakukan Hati-Hati, Hindari Pelanggaran Berat Ini!/---Istimewah-

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Harus Dilakukan Hati-Hati, Hindari Pelanggaran Berat Ini!

RK ONLINE - Bagi anda yang berminat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023, pemerintah mengingatkan untuk berhati-hati dan cermat dalam proses pendaftaran. Peserta CPNS dan PPPK 2023 diharapkan tidak terburu-buru dan memilih formasi yang sesuai dengan keinginan dan komitmen mereka.

 

Hal ini menjadi sangat penting karena ada risiko besar yang dapat diterima oleh CPNS dan PPPK 2023 jika mereka memutuskan untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.

BACA JUGA:Kementerian Agama Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Cek Formasinya Disini!

Pemerintah akan menerapkan sanksi berupa larangan melamar pada penerimaan CPNS dan PPPK 2023 untuk satu periode berikutnya bagi mereka yang mengundurkan diri. Dengan kata lain, nama mereka akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) selama satu periode.

 

Ketentuan mengenai sanksi blacklist ini diatur dalam Pasal 54 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021. Sanksi ini akan dikenakan pada pelamar yang sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

 

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahun 2022 lalu, sebanyak 1.921 peserta seleksi CASN, termasuk CPNS, memilih untuk mengundurkan diri. Beberapa alasan yang mereka kemukakan termasuk ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan harapan awal, serta lokasi penempatan yang kurang sesuai.

 

"Ada beberapa alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar," ungkap Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto.

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Gaji CPNS dan PPPK 2023 Melalui Situs SSCASN 2023 BKN

Untuk mengatasi masalah ini, Haryomo Dwi Putranto saat ini sedang mempersiapkan informasi gaji dan tugas CASN dengan lebih matang. Salah satu upayanya adalah melalui peningkatan informasi yang tersedia dalam portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Sumber: