PENTING! Ada Persyaratan Khusus Peserta Seleksi Guru PPPK dan PPP Tenaga Kesehatan Kabupaten Kepahiang
Tidak hanya persyaratan umum, ada persyaratan khusus bagi peserta seleksi guru PPPK dan PPPK tenaga kesehatan Kabupaten Kepahiang--Radarkepahiang.id
a. Persyaratan kualifikasi Pendidikan untuk Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini adalah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
b. Persyaratan kualifikasi Pendidikan untuk Jabatan Fungsional Kesehatan sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini adalah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda
Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan nomor HK.02.02/F/2181/2023 Tentang Penjelasan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam rangka pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan 2023.
3. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun, dan untuk tenaga Kesehatan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran dan untuk tenaga Guru paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran, data ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah.
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai PNS / PPPK / Prajurit TNI / Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI.
7. Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, bila dikemudian hari ternyata terbukti terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan
Sumber: