PENTING! Ada Persyaratan Khusus Peserta Seleksi Guru PPPK dan PPP Tenaga Kesehatan Kabupaten Kepahiang

PENTING! Ada Persyaratan Khusus Peserta Seleksi Guru PPPK dan PPP Tenaga Kesehatan Kabupaten Kepahiang

Tidak hanya persyaratan umum, ada persyaratan khusus bagi peserta seleksi guru PPPK dan PPPK tenaga kesehatan Kabupaten Kepahiang--Radarkepahiang.id

a. Persyaratan kualifikasi Pendidikan untuk Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini adalah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

 

b. Persyaratan kualifikasi Pendidikan untuk Jabatan Fungsional Kesehatan sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini adalah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda 

BACA JUGA:Ada 77 Formasi CPNS BIN 2023 Untuk Lulusan SMA, Simak Daftar Gaji dan Rincian Formasi Selengkapnya Disini

Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan nomor HK.02.02/F/2181/2023 Tentang Penjelasan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam rangka pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan 2023.

 

3. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun, dan untuk tenaga Kesehatan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran dan untuk tenaga Guru paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran, data ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah.

BACA JUGA:Persiapan Seleksi Administrasi CPNS Kejaksaan 2023, Dokumen Penting Ini Wajib Ada dan Dilampirkan Peserta

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat

sebagai PNS / PPPK / Prajurit TNI / Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

 

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI.

7. Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, bila dikemudian hari ternyata terbukti terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan

BACA JUGA:Lulusan SMA Buruan Daftar, Bengkulu Kebagian Seleksi CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023, Cek Sebarannya!

Sumber: