Pelamar Wajib Paham! Sistem Gaji CPNS 2023 Dipastikan Berubah dengan Skema Ini
Sistem Gaji terbaru CPNS 2023- --Istimewah-
Pelamar Wajib Paham! Sistem Gaji CPNS 2023 Dipastikan Berubah dengan Skema Ini
RK ONLINE - Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, termasuk CPNS 2023, harus memahami bahwa gaji mereka sebagai CPNS 2023 akan mengalami perubahan signifikan dengan diterapkannya sistem gaji tunggal, yang dikenal sebagai single salary system.
Single salary system adalah konsep penggajian CPNS 2023 yang hanya akan mencakup satu jenis penghasilan, yang merupakan hasil gabungan dari berbagai komponen pendapatan yang sebelumnya terpisah.
BACA JUGA:Peluang Lolos Terbuka Lebar, Catat Syarat Khusus Pendaftaran CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023
Sistem ini terdiri dari unsur gaji berdasarkan jabatan dan tunjangan berdasarkan kinerja dan kemahalan. Besaran gaji akan ditentukan dengan sistem grading atau pemeringkatan untuk berbagai jenis jabatan CPNS 2023.
Walaupun belum ada kepastian kapan skema single salary akan diterapkan secara resmi di seluruh Kementerian dan Lembaga, pemerintah telah memulai uji coba sistem ini di dua instansi, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan uji coba penerapan skema single salary atau gaji tunggal CPNS 2023 di dua instansi tersebut.
"Dua instansi itu ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Anas.
Anas menegaskan bahwa sistem single salary ini akan diatur secara khusus dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Besaran gaji yang diterima CPNS 2023 hanya akan mencakup satu komponen, sehingga menggabungkan berbagai komponen pendapatan yang sebelumnya terpisah, seperti tunjangan perjalanan dinas dan lain-lain.
Sumber: