Pendaftaran Dimulai! Berikut Rincian Formasi dan Syarat Pendaftaran CPNS BIN 2023, Lulusan SMA Buruan Daftar

Pendaftaran Dimulai! Berikut Rincian Formasi dan Syarat Pendaftaran CPNS BIN 2023, Lulusan SMA Buruan Daftar

Rincian Formasi dan Syarat Pendaftaran CPNS BIN 2023/---Istimewah-

Pendaftaran Dimulai! Berikut Rincian Formasi dan Syarat Pendaftaran CPNS BIN 2023, Lulusan SMA Buruan Daftar

RK ONLINE - Pendaftaran seleksi CPNS BIN 2023 telah dimulai, Rabu 20 September 2023. Namun, sebelum mendaftarkan diri sebagai peserta, penting bagi calon pelamar untuk memahami berbagai rincian informasi dan syarat pendaftaran CPNS BIN 2023.

 

Pendaftaran peserta seleksi CPNS sendiri akan melibatkan dua jenis CASN, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

BACA JUGA:CPNS BIN 2023 Pahami Hak dan Kewajiban Berikut Sanksi Denda Hingga Rp100.000.000 Jika Mengundurkan Diri

Untuk informasi lebih lanjut mengenai formasi CPNS BIN 2023, calon peserta harus mengetahui kalau saat ini, terdapat 1.000 formasi yang tersedia untuk 415 jabatan yang berbeda. Formasi tersebut terbuka untuk lulusan SMA sederajat, D3, D4, S1 dan S2. 

 

Berikut adalah rincian formasi CPNS BIN 2023 berikut jabatannya:

  • Lulusan SMA sederajat: Formasi Pemula Asisten Penata Kelola Intelijen.
  • Lulusan D3: Formasi Klerek Pengelola Administrasi Intelijen dan Pengolah Data Intelijen.
  • Lulusan D4: Formasi Ahli Pertama Agen Intelijen.

 

  • Lulusan S1: Formasi Ahli Pertama Agen Intelijen, Analis Intelijen, Penata Kelola Intelijen dan Penelaah Teknis Intelijen.
  • Lulusan S2: Formasi Ahli Pertama Agen Intelijen, Analis Intelijen, Pengawas Intelijen, dan Pengembang Sistem Intelijen.

BACA JUGA:Sebelum Daftar Peserta Wajib Pahami dan Pelajari Persyaratan Serta Panduan Lengkap Pendaftaran CPNS BIN 2023

Cara dan Syarat Pendaftaran CPNS BIN 2023:

- Calon pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berlaku.

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, anggota TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.

Sumber: