TERUNGKAP! Ditangkap Polisi Bersama Barang Bukti 16 Paket Sabu, 2 Warga RL Ini Ternyata Pengedar Narkoba
Terungkap, 3 warga RL yang ditangkap polisi di Rejang Lebong bersama barang bukti 16 paket sabu ternyata berstatus sebagai pengedar narkoba.--Istimewah
"Sesuai pasal 112 Ayat 1 UU Nmor 35 tahun 2009, pelaku diancam pidana selama 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara," lanjutnya.
Sementara itu dijelaskan dalam Press Release di Polres Rejang Lebong, tersangka FA ternyata lebih dulu ditangkap polisi dibandingkan 2 pengedar narkoba lainnya (ZU dan DO). Hanya berselang 5 hari saja, jajaran Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan barang bukti 16 paket sabu dengan berat total 1,11 gram dari 3 pengedar narkoba ini.
BACA JUGA:Selain Syarat Tinggi Badan, Perhatikan Ketentuan Kuota CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023
"Totalnya kami berhasil mengamankan 16 paket kecil barang bukti yang diduga sabu dengan berat 1,11 gram," demikian Kasat Narkoba.
Sumber: